Asesmen Risiko Narapidana: Salahsatu Peran Petugas Lapas Magelang

Posted by : suaratid February 21, 2024

Magelang, INFO_PAS- Dalam pelaksanaan Undang-Undang nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, penyelenggaraan sistem pemasyarakatan saat ini membutuhkan petugas Asesor dalam proses Asesmen Risiko dan Kebutuhan Bagi Narapidana. Petugas Asesor yang pada mulanya dirangkap oleh Pembimbing Kemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan (Bapas), kini didelegasikan kepada petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

.

Seperti yang terlihat pada hari ini, Selasa (20/2), salah satu petugas Lapas Kelas IIA Magelang yang juga merupakan petugas Asesor melakukan asesmen risiko dan kebutuhan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) menggunakan Instrumen Screening Penempatan Narapidana (ISPN).

.

Tugas dari Asesor antara lain adalah melakukan wawancara atau cek silang terhadap pihak-pihak yang mendukung data dan informasi yang dibutuhkan. Selain itu juga menganalisa hasil asesmen risiko dan kebutuhan bagi Narapidana serta memberikan rekomendasi atas hasil kepada Pembimbing Kemasyarakatan untuk dilampirkan dalam hasil Litmas Pembimbingan sebagai data dukung.

RELATED POSTS
FOLLOW US