Magelang_INFO_PAS : Pengecekan Barang Milik Negara (BMN) oleh Kaur Umum adalah salah satu tugas dan tanggung jawab Kaur Umum dalam pengelolaan BMN. Pengecekan BMN dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa BMN tetap dalam kondisi baik dan aman, serta digunakan secara optimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengecekan BMN dapat dilakukan oleh Kaur Umum sendiri atau dengan melibatkan pihak lain, seperti petugas dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Pengecekan BMN secara mandiri dapat dilakukan oleh Kaur Umum dengan menggunakan daftar inventaris barang (DIB) dan dokumen pendukung lainnya. Kali ini kaur umun mengecek fisik dan kondisi HT dan Apar.