Pendampingan Persiapan Survei IKR 2024 oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

Posted by : suaratid July 29, 2024 Tags : lapasmagelang

Magelang, INFO_PAS – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia melaksanakan pendampingan persiapan pelaksanaan Survei IKR 2024 kepada 106 Satuan Kerja Pemasyarakatan penyelenggara Rehabilitasi melalui Zoom Meeting (Senin, 29/7).  Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan Sosialisasi Pengukuran IKR Tahun 2024 yang diselenggarakan BNN (Kamis, 25/7). Pada kegiatan sosialisasi Pengukuran IKR Kamis lalu, BNN menyampaikan Apresiasi Kenaikan Hasil Pengukuran IKR Kemenkumham, Tertinggi di Antara Institusi Pemerintah Lainnya.

Hasil pengukuran Indeks Kapabilitas Rehabilitasi (IKR) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang diukur pada 25 Lapas Narkotika mengalami peningkatan signifikan, yakni dari 2,88 pada tahun 2022 menjadi 3,42 pada tahun 2023 atau kenaikan 0,54. Hasil ini mendapat apresiasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) karena paling tinggi jika dibandingkan dengan penyelenggara layanan rehabilitasi pada institusi pemerintah lainnya.

Hal ini diungkapkan Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Elly Yuzar, dalam Sosialisasi Pengukuran IKR Tahun 2024 yang diselenggarakan BNN, Kamis (25/7). “Ini menunjukkan bahwa sebagai penyelenggara Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan, satuan kerja (satker) kita mampu menyelenggarakan layanan tersebut dengan baik. Kami harap komitmen Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Kepala Satker Pemasyarakatan untuk mendukung pelaksanaan survei IKR. Nilai IKR kita tidak hanya mewakili wajah Pemasyarakatan, namun lebih besar lagi, mewakili wajah Kemenkumham dalam keberhasilan penyelenggaraan rehabilitasi di Indonesia,” ungkapnya.

Pada kegiatan pendampingan persiapan pelaksanaan Survei IKR 2024 kepada 106 Satuan Kerja Pemasyarakatan penyelenggara Rehabilitasi melalui Zoom Meeting (Senin,29/7), dr. Hetty Widiastuti selaku Koordinator Perawatan Kesehatan Khusus dan Rehabilitasi menyampaikan bahwa sejak tahun 2022, Ditjenpas telah bekerja sama dengan BNN untuk melakukan pengukuran IKR untuk mengukur kemampuan satker di lingkungan Pemasyarakatan dalam menyelenggarakan Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan. Tahun ini, IKR akan diukur pada 106 satker Pemasyarakatan di 31 wilayah yang telah ditetapkan menjadi Penyelenggara Rehabilitasi Pemasyarakatan.

“Sesuai dengan amanat Undang-undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 pasal 4 yang menyatakan bahwa Fungsi Pemasyarakatan meliputi Pelayanan, Pembinaan, Pembimbingan Kemasyarakatan, Perawatan, Pengamanan, dan Pengamatan,” Ungkap dr. Hetty.

Lebih lanjut dr. Hetty menjelaskan bahwa pada Pasal 60 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 ayat 1 Rutan, LPAS, Lapas, dan LPKA dalam melaksanakan fungsi Pelayanan dan Pembinaan memberikan Perawatan terhadap Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan. Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pemeliharaan kesehatan, rehabilitasi dan  pemenuhan kebutuhan dasar.

RELATED POSTS
FOLLOW US