SuaraTidar.com, Curup, – Sebanyak 05 orang WBP Lapas Kelas II A Curup mendapatkan Program Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat. (25/01)
Lapas Kelas II A curup kembali membebaskan 05 orang WBP untuk menjalani program Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat karena telah memenuhi syarat administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan dan Permenkumham RI Nomor 07 tahun 2022.
Baca Juga :
Perkuat Kekompakan Darma wanita Lapas Magelang Adakan Pertemuan Rutin
Warga Binaan yang mendapatkan program Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat tersebut telah diserahkan kepada pihak Bapas, Kejaksaan dan juga pihak keluarga untuk dilakukan bimbingan dan pengawasan selama menjalani masa Pembebasan Bersyarat.
“Diharapkan kepada WBP tersebut agar tidak melakukan pelanggaran hukum lagi dan melaksanakan kewajibannya untuk lapor diri di Bapas sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pihak Bapas.” ungkap Nizar selaku Ketua Humas yang mewakili Kalapas Curup.