SuaraTidar.com – Curup,Wawancara dan pengambilan Data Litmas oleh Petugas Pembimbing Kemasyarakatan atau di sebut PK Bapas Bengkulu terhadap WBP Lapas Klas II A Curup. Senin (22/01)
Untuk mengoptimalkan pelayanan dan juga sebagai salah satu persyaratan untuk pemenuhan hak integrasi terhadap Warga Binaan Lapas Curup, petugas PK Bapas Bengkulu melaksanakan wawancara pengambilan data litmas terhadap WBP Lapas Curup.
Baca Juga :
Buku Register Jadi Standar Baku di Lapas Magelang
Dalam kegiatan ini, PK Bapas Bengkulu, melaksanakan penggalian data informasi tentang tindak pidana yang pernah dilakukan oleh WBP tersebut dan juga informasi tentang keluarga sebagai penjamin WBP apabila nanti WBP mendapatkan hak integrasinya.
PK Bapas juga memberikan arahan kepada WBP agar tidak melakukan pelanggaran tata tertib didalam Lapas selama proses pengusulan hak integrasi. Setelah nanti WBP mendapatkan hak integrasinya, mereka harus melaksanakan wajib lapor sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum lagi.
Disampaikan Ketua Humas Lapas Curup, “bahwa terkait hasil data penelitian yang di ambil dari warga binaan kami oleh pihak PK Bapas, sangat menentukan berhak atau tidak nya seorang warga binaan mendapatkan Hak Integrasi sesuai peraturan perundang undangan,” ungkap Nizar