Magelang, INFO_PAS – Lapas Magelang melakukan fasilitasi bagi Narapidana yang tidak dapat membayar pidana denda dan/atau uang pengganti dengan pidana subsider. Proses fasilitasi ini dilakukan dibawah bimbingan dan pengawasan Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik). (Jumat, 22/12)
.
Pidana Subsider merupakan pidana pengganti apabila pidana pokok atau dalam kata lain Pidana Primer tidak dilaksanakan. Dalam hal ini, Pidana Primer yang dapat digantikan dengan Pidana Subsider berupa kurungan adalah denda dan uang pengganti
.
“Seringkali, para Narapidana tidak dapat membayarkan denda dan/atau uang pengganti sesuai putusan pengadilan. Maka alternatif yang dapat dijalankan adalah para Narapidana harus melaksanakan pidana pengganti denda dan/atau uang pengganti tersebut.” Ujar Waskito selaku Kasi Binadik
.
Selesai Jalani Pidana Pokok, Narapidana Jalani Pidana Pengganti Denda
Posted by : suaratid
December 22, 2023
Tags :
lapasmagelang
MOST VIEW ARTICLE
Seksi Binadik Lapas Magelang Adakan Rapat Kehumasan, Bahas Peningkatan Publikasi Tingkatkan Citra Lembaga, Seksi Binadik Lapas Magelang Gelar Rapat Kehumasan Rapat Kehumasan Lapas Magelang: Seksi Binadik Fokus pada Transparansi Informasi Perkuat Hubungan Publik, Seksi Binadik Lapas Magelang Adakan Rapat Kehumasan Lapas Magelang: Seksi Binadik Bahas Strategi Kehumasan dalam Rapat Terbuka