Narapidana Wajib Ikuti Asesmen ISPN untuk Dapat Remisi

Posted by : suaratid February 21, 2024

Magelang, INFO_PAS – Sistem pembinaan di Lapas Magelang mengalami perubahan signifikan dengan pengenalan Asesmen Instrumen Penempatan Narapidana (ISPN) sebagai syarat mutlak untuk pengusulan remisi. Keputusan ini menjadi langkah inovatif dalam upaya peningkatan efisiensi pemasyarakatan.

Penerapan Asesmen ISPN memungkinkan petugas lapas untuk memahami kebutuhan individu setiap narapidana secara lebih personal. Dengan demikian, program rehabilitasi yang disusun dapat lebih sesuai dengan karakteristik dan tantangan yang dihadapi oleh masing-masing narapidana.

Sementara itu, narapidana di Lapas Magelang menyambut baik keputusan ini meskipun menyadari tantangan yang mungkin mereka hadapi. Mereka menyatakan kesiapan untuk mengikuti asesmen dan berkomitmen untuk aktif mengikuti program pembinaan yang direkomendasikan.

Langkah penerapan Asesmen ISPN sebagai syarat remisi narapidana di Lapas Magelang menunjukkan komitmen Kementerian Hukum dan HAM RI dalam meningkatkan efektivitas sistem pemasyarakatan. Diharapkan langkah ini dapat memberikan dampak positif dalam proses rehabilitasi dan pengurangan tingkat kriminalitas di masa depan.

RELATED POSTS
FOLLOW US